News Update :
Home » » Narkotika jenis baru (cathinone)

Narkotika jenis baru (cathinone)

Penulis : Unknown on Friday, February 1, 2013 | Friday, February 01, 2013


Jakarta, Dalam kasus penggerebekan Raffi cs, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi adanya narkoba jenis baru yakni chatinone. Narkoba jenis ini dikatakan masih baru dan belum diatur dalam undang-undang. Apa sebenarnya chatinone?
    Edo Agustian, Koordinator Sekretariat Nasional PKNI (Persaudaran Korban Napza Indonesia) mengakui bahwa chatinone termasuk 'barang baru' di Indonesia. Di kalangan para pecandu, ia belum pernah menemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ini sebelumnya. "Mungkin faktor jarak ya, karena tumbuhan yang menjadi bahan baku chatinone berasal dari Afrika.  
    "Kalau dulu, mungkin sama seperti cocain. Masuknya ke Indonesia juga lebih susah dibanding sabu-sabu karena bahan baku cocain juga didatangkan dari jauh, dari Amerika Selatan," lanjut Edo. Berdasarkan penelusuran, chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat. Tanaman ini tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya yakni chatinone.
     Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni amphetamine. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina. Edo mengaku tidak tahu persis perbandingan efek antara chatinone dengan ekstasi atau jenis ATS (Amphetamine Type Stimulant) lainnya karena belum pernah menjumpai sebelumnya. Ia baru mengenal narkoba baru ini dari literatur, bahkan beberapa ahli yang ditemuinya, termasuk dari Kementerian Kesehatan juga belum banyak tahu. 
     Meski mengakui bahwa chatinone masih baru di Indonesia, Edo tidak sependapat jika dikatakan bahwa narkoba jenis ini belum ada aturannya. Menurutnya, Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika sudah mengatur chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona sebagai narkotika golongan I. "Chatinone ada di UU No 35/2009 tentang Narkotika, bisa dilihat di lampiran nomor 35 daftar narkotika golongan I. Jadi kalau mau mengacu pada UU Narkotika, zat ini sudah ada aturannya," kata Edo. (sumber;detikHealth)

Share this article :

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Zoemanzie.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger