News Update :
Home » » Pengertian SPT Tahunan ::: Fungsi Dan Pelaporan SPT

Pengertian SPT Tahunan ::: Fungsi Dan Pelaporan SPT

Penulis : Unknown on Saturday, March 9, 2013 | Saturday, March 09, 2013

Surat Pemberitahuan SPT

Pengertian SPT Tahunan_ Apa itu SPT tahunan ? Sedikit akan  saya tulis pengertian tentang SPT tahunan. Pengertian dari Surat pemberitahuan (SPT) adalah, Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpjakan.

Kewajiban SPT

Sehubungan dengan pajak penghasilan, Wajib pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  • Melaporkan masa SPT (Bulanan)
  • Melaporkan masa SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
  • Melakukan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketepatan pajak dan surat keputusan lainnya.

Fungsi SPT

Bagi wajib pajak, SPT mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:

A.  Bagi wajib pajak PPH untuk melaporkan dan untuk mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang:
  • Pemabayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak.
  • Harta dan kewajiban.
B.   Mempertanggungjwabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutanng.
C.  Sebgai laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri dalam satu tahun pajak dan atau bagian tahunan pajak.
D.   Sebagai laporan pembayaran dari pemotongan atau  pemungut tentang pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.

Batas Waktu Pembayaran Dan Pelaporan

Waktu pembayaran dan pelaporan PPh ada batasnya, Berikut ini adalah batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 dan PPh 22.

A.  PPh pasal 21 selambat-lambatnya adalah tanggal 10 bulan berikutnya.

B.  PPh pasal 22 :
  • Impor harus dilunasi oleh wajib pajak bersamaan dengan pembayaran bea pajak.
  • Pajak yang pemungutannya dilakuakn oleh bea cukai disetor dalam jangka waktu satu hari.
  • Bendahharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran. 
  • Penyerahan dari bilog dan pertamina  dilunasi sendiri oleh wajib pajak sebelum Delivery order ditebus.
  • Penyerahan yang dilakukan selain oleh pertamina dan bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
Jika sudah membayar angsuran PPh, pelaporan pembayaran ke KPP adalah sebagai berikut:

A.  PPh pasal 21 selambat-lambatnya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

B.  PPh pasal 22:
  • Direktoral jendral Bea dan cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
  • Direktorat jendral anggaran, Bendaharawan pemerintah, BUMN/BUMD selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir
  • Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh kepala KPP atas penjualan hasil produksinnya didalam negri. Selambat-lambatnya 20 hari setelah masa  pajak berakhir.
  • Pertamina dan badan usaha lain selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premiks dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh bulog selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Share this article :

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Zoemanzie.com . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger